Image of Asuransi Syari'ah

Text

Asuransi Syari'ah



secara umum pengertian asuransi dapat dilihat pada pasal 246 kitab undang-undang hukum dagang. dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah "suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.


Ketersediaan

PU04688297.273 YAD aMy LibraryTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297.273 YAD a
Penerbit Pustaka Bani Quraisy : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x, 209 hlm. ; 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-3576-42-1
Klasifikasi
297.273
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this