Detail Cantuman
Advanced SearchText
Asuransi Syari'ah
secara umum pengertian asuransi dapat dilihat pada pasal 246 kitab undang-undang hukum dagang. dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah "suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Ketersediaan
PU04688 | 297.273 YAD a | My Library | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297.273 YAD a
|
Penerbit | Pustaka Bani Quraisy : Bandung., 2005 |
Deskripsi Fisik |
x, 209 hlm. ; 21 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-3576-42-1
|
Klasifikasi |
297.273
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain