Image of Hukum indonesia di masa depan

Text

Hukum indonesia di masa depan



Hukum sebagai bagian yang integral dari kehidupan masyarakat menegaskan bahwa adanya suatu hukum sejatinya berkelindan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Proses perkembangan
masyarakat yang sangat kompleks tersebut juga makin meniscayakan peran hukum di dalamnya, sebagaimana yang disampaikan oleh Roscoe Pound bahwa “the law must be stable but it must not
stand still”. Di era milenial dan globalisasi ini, terlebih dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi yang lazim disebut sebagai Revolusi Industri 4.0, maka peran dan konsistensi hukum
menjadi sangat krusial karena harus mampu mengawal dan menjaga tatanan masyarakat yang sudah
semakin kompleks. Bahkan, semakin masifnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dikarenakan oleh adanya Revolusi Industri 4.0 telah membuat hukum (dalam hal ini hukum
negara) menjadi terancam eksistensinya. Hal ini dapat dilihat dengan seiring perkembangan teknologi dan informasi dunia seakan menjadi borderless atau tidak jelas batasnya, bahkan dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kita laksana telah kembali ke dalam sebuah benua
besar bernama “Pangaea mode baru”, karena jika pada zaman dahulu benua menyatu karena
daratannya yang bersatu, namun kini, dunia laksana bersatu bukan karena daratannya melainkan
karena aktivitas manusianya. Hal inilah yang kemudian mengubah sebuah paradigma berpikir kita pada era ini bahwa yang terpenting bukan “natural-central”, namun lebih terletak pada
“human-central”. Dengan demikian, meski teknologi berkembang pesat namun manusia tetap
menjadi subjek dan titik sentral dalam Revolusi Industri 4.0.

Memasuki tahun 2021, perkembangan substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum
menghadapi kemampuannya beradaptasi. Mochtar Kusumaatmadja mengutarakan adalah
menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang
teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan
masyarakat dan zaman dapat terwujud. Charles Darwin sebagaimana dikutip Megginson, “It is not the
strongest of the species that survives, it is the one that is the most adaptable to change.” Namun,
perubahan itu tidak stabil dan progresif — ia diselingi oleh momen-momen di mana peristiwa geologis
yang dramatis mendorong perubahan yang cepat. Namun, di saat yang bersamaan Ralf Michels
pernah berujar bahwa “Lawyers are bad at predicting the future: they have enough work on their
hands with the present” Klaim yang demikian ini sesungguhnya beralasan apabila meninjau dari
kacamata non-hukum melihat hukum itu sendiri. Hukum sebagai sebuah produk maupun sarjana
hukum atau penegak hukum lainnya dalam beberapa pandangan dianggap obstacle (kendala) dalam
memecahkan persoalan sosial.

Oleh karena itu, Kolegium Jurist Institute mengurai diskurus perihal prognosa hukum di masa depan
melalui beberapa pembahasan diberbagai sektor dan bidang khususnya di bidang hukum publik dan
hukum privat.


Ketersediaan

PU16913340.09598 IBN hMy Library (Golongan 300)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340.09598 IBN h
Penerbit Rajawali Pers : Depok.,
Deskripsi Fisik
xvi, 288 hlm. : bib. ; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-231-777-2
Klasifikasi
34.009.598
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
unspecified
Edisi
Ed. 1. ; Cet. 1.
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this