Standar ini menetapkan penentuan titik pengambilan sampel faktor kimia di udara tempat kerja, meliputi gas, uap, dan partikulat (fume, asap, mist, kabut, dan debu). Tempat kerja yang dimaksud pada standar ini adalah tempat melakukan aktivitas kerja rutin baik terbuka maupun tertutup, bergerak maupun tetap dan bukan area kerja khusus seperti ruang terbatas (confined space)
Standar ini menetapkan metode pengujian faktor bahaya biologi di udara tempat keja Faktor bahaya biologi pada standar ini adalah mikroba di udara tempat kerja yaitu jumlah bakteri dan jamur (kapang dan khamir). Selain itu untuk interpretasi hasil pengujian dilakukan pengukuran faktor pendukung yaitu intensitas pencahayaan, suhu dan kelembapan udara. Dengan mengetahui jumlah mikroba di udara tem…
Organisasi bertanggung jawab atas K3 para pekerja dan orang lain yang terpengaruh oleh kegiatan organisasi. Tanggung jawab organisasi termasuk mempromosikan dan melindungi kesehatan fisik dan mental mereka. Pengadopsian SMK3 dimaksudkan agar organisasi menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, mencegah cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja, dan secara berkelanjutan meningkat…