Standar ini bertujuan untuk menetapkan langkah-langkah bagi perencana dan pengelola bangunan gedung, khususnya terkait sistem ventilasi, untuk meminimalkan paparan asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap penghuni bangunan gedung
Persyaratan dalam Standar ini berlaku untuk bangunan gedung fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi bangunan gedung fasilitas perawatan, bangunan gedung fasilitas nonperawatan, dan bangunan gedung fasilitas rawat pendukung
Standar ini berlaku untuk unit hunian dalam bangunan gedung residensial yang penghuninya bersifat tidak sementara (nontransien).
Standar ini bertujuan untuk menetapkan langkah-langkah bagi perencana dan pengelola bangunan gedung, khususnya terkait sistem ventilasi, untuk meminimalkan paparan asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap penghuni bangunan gedung.
Standar ini bertujuan untuk menyediakan kriteria desain dan pemeriksaan berkala untuk sistem ventilasi dapur komersial sehingga mencapai kinerja yang dapat diterima.
Standar ini menetapkan jumlah laju aliran udara bersih setara yang disyaratkan untuk secara substansial mengurangi risiko penularan penyakit selama Mode Manajemen Risiko Infeksi (MMRI).