Ruang lingkup standar ini diperluas untuk seluruh rentang frekuensi dari 9 kHz sampai 400 GHz, tetapi limitasi hanya dirumuskan dalam pita frekuensi yang terbatas, yang dianggap cukup untuk mencapai level emisi yang memadai untuk memproteksi layanan penyiaran radio dan telekomunikasi, dan untuk mengijinkan aparatus (apparatus) lain dapat beroperasi sebagaimana yang dimaksud pada jarak yang sesuai.