Standar ini menetapkan sistem produksi pangan organik pada produk
Standar ini menetapkan batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian yang diperbolehkan beredar, cara pengambilan sampel, dan cara uji.
Standar ini menetapkan sistem produksi pangan organik pada produk berikut: (a) Tanaman segar dan produk tanaman, ternak dan produk peternakan yang prinsip-prinsip produksi dan aturan inspeksi spesifiknya diuraikan dalam Lampiran A, dan Lampiran C: (b) Produk olahan tanaman dan ternak untuk tujuan konsumsi manusia yang dihasilkan dari butir (a) di atas.